Lima (5) Lurah Se-Kecamatan Purwosari Resmi Dilantik

11 Juni 2020 21:13:07 WIB

GIRIPURWO ( SIDA ) --  Kamis 11 Juni 2020,  sekitar pukul 11.30 WIB seluruh Kepala Desa di Kabupaten Gunungkidul secara resmi diambil sumpah/janji dan dilantik menjadi Lurah. Setelah acara Pengambilan Sumpah/Janji, Pelantikan Lurah, Termasuk di Kapanewon Purwosari ,  ada sesi Pengukuhan Lurah Sebagai Pemangku Keistimewaan oleh Gubernur DIY. Dikarenakan masih darurat covid-19 , seluruh rangkaian acara ini  dilaksanakan dengan Protocol Covid -19 di antaranta dengan Jaga jarak dan Memakai Masker, dan Di lakukan dengan video conference. Pada acara ini ada pidato resmi dari Gubernur DIY dan Bupati Gunungkidul. Disebutkan bahwa sebutan Nama Jabatan Lurah mengingatkan akan Tokoh pewayangan Ki Lurah Semar yang menjadi pamomong pandawa. Semar merupakan penjelmaan sosok wong cilik sekaligus batara Ismaya nayantaka badranaya. Disampaikan juga filosofi semar samar. Banyumili sebagai roh spirit pengabdian pamong yang tulus untuk Yogyakarta dan Indonesia dengan meningkatkan pelayanan yang lebih baik. Petikan SK Bupati diserahkan secara simbolis oleh Bapak Purwono, SIP., M.Si. (Panewu Purwosari) kepada Bapak Supriyadi Lurah Giripurwo, Bapak Suparyana Lurah Giricahyo, Bapak Karsono Lurah Girijati, Bapak Suwitono Lurah Giriasih, dan Bapak Haryono, SH. Lurah Giritirto. Kelima Lurah telah menandatangi Berita Acara Pengambilan Sumpah/Janji Sebagai Lurah. Seperti diketahui bahwa Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penetapan Kalurahan juga resmi ditetapkan pada 12 Agustus 2019 lalu. Pada pasal 1 disebutkan beberapa poin antara lain : Kapanewon adalah sebutan Kecamatan di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta yang merupakan bagian wilayah dari daerah Kabupaten. Kalurahan adalah sebutan desa di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta yang merupakan kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah tertentu dan harta kekayaan sendiri, berkedudukan langsung di bawah Kapanewon. Pemerintah Kalurahan adalah Lurah dibantu oleh Pamong Kalurahan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Kalurahan. Pada Perda ini juga diatur Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kalurahan. Secara resmi sebutan untuk jabatan Kepala Desa diganti menjadi Lurah, Sekretaris Desa diganti menjadi Carik, Kaur TU dan Umum diganti menjadi Tatalaksana, Kaur Keuangan diganti menjadi Danarta, Kaur Perencanaan diganti menjadi Pangripta, Kasi Pemerintahan diganti menjadi Jagabaya, Kasi Kesejahteraan diganti menjadi Ulu-ulu, dan Kasi Pelayanan diganti menjadi Kamituwa. Selanjutnya setelah Kepala Desa di Kabupaten Gunungkidul secara resmi diambil sumpah/janji dan dilantik menjadi Lurah, agar melanjutkan untuk melantik dan mengambil sumpah/janji pamong kalurahan di wilayah kerja masing-masing. Secara umum keseluruhan serangkaian acara berlangsung lancar, diakhiri dengan menyanyikan Lagu Bagimu Negeri dan ditutup dengan berdoa.

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung