Alur Layanan/keberatan Informasi

SULISTIYAN 31 Maret 2022 11:42:52 WIB

Alur Layanan Informasi di Kalurahan Giripurwo.

Hak-Hak Pemohon Informasi berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

I.

Pemohon Informasi berhak untuk meminta seluruh informasi yang berada di Badan Publik kecuali

 

(a) informasi yang apabila dibuka dan diberikan kepada pemohon informasi dapat: Menghambat proses penegakan hukum; Menganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat; Membahayakan pertahanan dan keamanan Negara; Mengungkap kekayaan alam Indonesia; Merugikan ketahanan ekonomi nasional; Merugikan kepentingan hubungan luar negeri; Mengungkap isi akta otentik yang bersifat pribadi dan kemauan terakhir ataupun wasiat seseorang; Mengungkap rahasia pribadi; Memorandum atau surat-surat antar Badan Publik atau intra Badan Publik yang menurut sifatnya dirahasiakan kecuali atas putusan Komisi Informasi atau Pengadilan; Informasi yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan Undang- undang.

 

(b) Badan Publik juga dapat tidak memberikan informasi yang belum dikuasai atau didokumentasikan.

II.

PASTIKAN ANDA MENDAPAT TANDA BUKTI PERMOHONAN INFORMASI BERUPA NOMOR PENDAFTARAN KE PETUGAS INFORMASI/PPID.

Bila tanda bukti permohonan informasi tidak diberikan, tanyakan kepada petugas informasi alasannya, mungkin permintaan informasi anda kurang lengkap.

III.

Pemohon Informasi berhak mendapatkan pemberitahuan tertulis tentang diterima atau tidaknya permohonan informasi dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permohonan informasi oleh Badan Publik. Badan Publik dapat memperpanjang waktu untuk memberi jawaban tertulis 1x 7 hari kerja, dalam hal: informasi yang diminta belum dikuasai/didokumentasikan/belum dapat diputuskan apakah informasi yang diminta termasuk informasi yang dikecualikan atau tidak.

IV.

Apabila Pemohon Informasi tidak puas dengan keputusan Badan Publik (misal: menolak permintaan Anda atau memberikan hanya sebagian yang diminta), maka pemohon informasi dapat mengajukan keberatan kepada atasan PPID dalam jangka waktu 30 (tigapuluh) hari kerja sejak permohonan informasi ditolak/ditemukannya alasan keberatan lainnya. Atasan PPID wajib memberikan tanggapan tertulis atas keberatan yang diajukan Pemohon Informasi selambatlambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterima/dicatatnya pengajuan keberatan dalam register keberatan.

V.

Apabila Pemohon Informasi tidak puas dengan keputusan Atasan PPID, maka pemohon informasi dapat mengajukan keberatan kepada Komisi Informasi dalam jangka waktu 14 (empatbelas) hari kerja sejak diterimanya keputusan atasan PPID oleh Pemohon Informasi Publik.

 

Pencarian
Sekilas Info!
Arsip Artikel
Komentar Terkini
  • irawan
    stelh sy baca artikel di ats, blt untk kk yg blm p...baca selengkapnya
    29 Mei 2020 10:18:12 WIB
  • Ilham S
    Bulan depan rencana mau camping ke pantai ngrumpon...baca selengkapnya
    15 November 2019 00:59:54 WIB
  • Jumini
    Menunggu bantuan dari desa...baca selengkapnya
    03 Agustus 2019 14:15:05 WIB
  • Dheemaspram
    Team widoro lemesan sampun ngantos patah semangat,...baca selengkapnya
    01 Agustus 2019 00:39:29 WIB
  • pandak kidul
    Trimakasih kepada pemrintah giripurwo kususnya,sud...baca selengkapnya
    31 Juli 2019 00:29:15 WIB
  • Mattymbog
    Propecia Dose It Really Work Levitra Generic Uk b...baca selengkapnya
    13 Maret 2019 07:59:06 WIB
  • Sukiyono
    Pertahankan penghargaan juara pengeloaan arsip, Ma...baca selengkapnya
    21 Februari 2019 08:51:41 WIB
  • Sukiyono
    Keindahan pantai ngrumpon perlu dikembangkan menja...baca selengkapnya
    20 Februari 2019 14:25:42 WIB
  • NvuHvbUL
    I9G5kf pdptcncshjti, [url=http://pvkbuowivclq.com...baca selengkapnya
    21 Januari 2019 08:07:01 WIB
  • fiUGsKaAoz
    r025GO vedpoxbyojhu, [url=http://jhxxfzbbkvhd.com...baca selengkapnya
    20 Januari 2019 09:51:43 WIB
Statistik Kunjungan
Hari ini
Kemarin
Total Visitor
Media Sosial