BUMKAL
SULISTIYAN 20 Agustus 2025 11:01:14 WIB
STRUKTUR ORGANISASI BUMKAL
TUGAS PENGURUS BUMKAL
Pengurus BUMKAL memiliki tugas :
- Menjalankan segala tindakan yang berkaitan dengan pengurusan BUMKAL untuk kepentingan BUMKAL dan sesuai dengan maksud dan tujuan BUM Desa serta mewakili BUMKAL di dalam dan/atau di luar pengadilan mengenai segala hal dan segala kejadian, dengan pembatasan sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar BUMKAL, keputusan Musyawarah Kalurahan dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Menyusun dan melaksanakan rencana program kerja BUMKAL;
- Membuat laporan bulanan;
- Membuat pogres kegiatan dalam bulan berjalan;
- Menyusun laporan tri wulan dan semesteran pelaksanaan pengelolaan Usaha BUMKAL untuk diajukan kepada penasihat dan pengawas;
- Menyusun laporan tahunan pelaksanaan pengelolaan Usaha BUMKAL untuk diajukan kepada Musyawarah Kalurahan setelah ditelaah oleh penasihat dan pengawas;
- Atas permintaan penasihat, menjelaskan persoalan pengelolaan BUMKAL kepada penasihat;
- Menjelaskan persoalan pengelolaan BUMKAL kepada Musyawarah Kalurahan minimal 2 (dua) kali dalam setiap tahun; dan
- Bersama dengan penasihat dan pengawas, menyusun dan menyampaikan analisis keuangan, rencana kegiatan dan kebutuhan dalam rangka perencanaan penambahan modal Kalurahan dan/atau masyarakat Kalurahan untuk diajukan kepada Musyawarah Kalurahan.
TUGAS PENGAWAS BUMKAL
Pengawas memiliki tugas :
- melakukan pengawasan terhadap kebijakan pengurusan dan jalannya pengurusan BUMKAL oleh pelaksana operasional termasuk pengawasan terhadap pelaksanaan program kerja, sesuai Anggaran Dasar, keputusan Musyawarah Kalurahan, dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan;
- melakukan audit investigatif terhadap laporan keuangan BUMKAL;
- menyampaikan laporan hasil pemeriksaan atau pengawasan tahunan kepada Musyawarah Kalurahan;
- melakukan telaahan atas laporan semesteran pelaksanaan pengelolaan Usaha BUMKAL dari pelaksana operasional untuk di ajukan kepada penasihat;
- bersama dengan penasihat, menelaah rencana program kerja yang diajukan dari pelaksana operasional untuk diajukan kepada Musyawarah Kalurahan;
- bersama dengan penasihat, melakukan telaahan atas laporan tahunan pelaksanaan pengelolaan Usaha BUMKAL oleh pelaksana operasional sebelum diajukan kepada Musyawarah Kalurahan;
- bersama penasihat, menelaah laporan tahunan pelaksanaan pengelolaan Usaha BUMKAL untuk diajukan kepada Musyawarah Kalurahan; dan memberikan penjelasan atau keterangan tentang hasil pengawasan dalam Musyawarah Kalurahan.
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |