BUMKAL

SULISTIYAN 20 Agustus 2025 11:01:14 WIB

 STRUKTUR ORGANISASI BUMKAL

TUGAS PENGURUS BUMKAL

Pengurus BUMKAL memiliki tugas :

  1. Menjalankan segala tindakan yang berkaitan dengan pengurusan BUMKAL untuk kepentingan BUMKAL dan sesuai dengan maksud dan tujuan BUM Desa serta mewakili BUMKAL di dalam dan/atau di luar pengadilan mengenai segala hal dan segala kejadian, dengan pembatasan sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar BUMKAL, keputusan Musyawarah Kalurahan dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan;
  2. Menyusun dan melaksanakan rencana program kerja BUMKAL;
  3. Membuat laporan bulanan;
  4. Membuat pogres kegiatan dalam bulan berjalan;
  5. Menyusun laporan tri wulan dan semesteran pelaksanaan pengelolaan Usaha BUMKAL untuk diajukan kepada penasihat dan pengawas;
  6. Menyusun laporan tahunan pelaksanaan pengelolaan Usaha BUMKAL untuk diajukan kepada Musyawarah Kalurahan setelah ditelaah oleh penasihat dan pengawas;
  7. Atas permintaan penasihat, menjelaskan persoalan pengelolaan BUMKAL kepada penasihat;
  8. Menjelaskan persoalan pengelolaan BUMKAL kepada Musyawarah Kalurahan minimal 2 (dua) kali dalam setiap tahun; dan
  9. Bersama dengan penasihat dan pengawas, menyusun dan menyampaikan analisis keuangan, rencana kegiatan dan kebutuhan dalam rangka perencanaan penambahan modal Kalurahan dan/atau masyarakat Kalurahan untuk diajukan kepada Musyawarah Kalurahan.

TUGAS PENGAWAS BUMKAL

Pengawas memiliki tugas :

  1. melakukan pengawasan terhadap kebijakan pengurusan dan jalannya pengurusan BUMKAL oleh pelaksana operasional termasuk pengawasan terhadap pelaksanaan program kerja, sesuai Anggaran Dasar, keputusan Musyawarah Kalurahan, dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan;
  2. melakukan audit investigatif terhadap laporan keuangan BUMKAL;
  3. menyampaikan laporan hasil pemeriksaan atau pengawasan tahunan kepada Musyawarah Kalurahan;
  4. melakukan telaahan atas laporan semesteran pelaksanaan pengelolaan Usaha BUMKAL dari pelaksana operasional untuk di ajukan kepada penasihat;
  5. bersama dengan penasihat, menelaah rencana program kerja yang diajukan dari pelaksana operasional untuk diajukan kepada Musyawarah Kalurahan;
  6. bersama dengan penasihat, melakukan telaahan atas laporan tahunan pelaksanaan pengelolaan Usaha BUMKAL oleh pelaksana operasional sebelum diajukan kepada Musyawarah Kalurahan;
  7. bersama penasihat, menelaah laporan tahunan pelaksanaan pengelolaan Usaha BUMKAL untuk diajukan kepada Musyawarah Kalurahan; dan memberikan penjelasan atau keterangan tentang hasil pengawasan dalam Musyawarah Kalurahan.
Pencarian
Sekilas Info!
Arsip Artikel
Komentar Terkini
  • irawan
    stelh sy baca artikel di ats, blt untk kk yg blm p...baca selengkapnya
    29 Mei 2020 10:18:12 WIB
  • Ilham S
    Bulan depan rencana mau camping ke pantai ngrumpon...baca selengkapnya
    15 November 2019 00:59:54 WIB
  • Jumini
    Menunggu bantuan dari desa...baca selengkapnya
    03 Agustus 2019 14:15:05 WIB
  • Dheemaspram
    Team widoro lemesan sampun ngantos patah semangat,...baca selengkapnya
    01 Agustus 2019 00:39:29 WIB
  • pandak kidul
    Trimakasih kepada pemrintah giripurwo kususnya,sud...baca selengkapnya
    31 Juli 2019 00:29:15 WIB
  • Mattymbog
    Propecia Dose It Really Work Levitra Generic Uk b...baca selengkapnya
    13 Maret 2019 07:59:06 WIB
  • Sukiyono
    Pertahankan penghargaan juara pengeloaan arsip, Ma...baca selengkapnya
    21 Februari 2019 08:51:41 WIB
  • Sukiyono
    Keindahan pantai ngrumpon perlu dikembangkan menja...baca selengkapnya
    20 Februari 2019 14:25:42 WIB
  • NvuHvbUL
    I9G5kf pdptcncshjti, [url=http://pvkbuowivclq.com...baca selengkapnya
    21 Januari 2019 08:07:01 WIB
  • fiUGsKaAoz
    r025GO vedpoxbyojhu, [url=http://jhxxfzbbkvhd.com...baca selengkapnya
    20 Januari 2019 09:51:43 WIB
Statistik Kunjungan
Hari ini
Kemarin
Total Visitor
Media Sosial