PERATURAN BUPATI GUNUNGKIDUL NOMOR 73 TAHUN 2019
CATUR HANDANA 11 Juni 2020 13:05:23 WIB
PERATURAN BUPATI NOMOR 73 TAHUN 2019 TENTANG PEDOMAN ORGANISASI DAN TATA KERJA PEMERINTAH KALURAHAN
Dokumen Lampiran : PERATURAN BUPATI GUNUNGKIDUL NOMOR 73 TAHUN 2019 TENTANG PEDOMANJ ORGANISASI DAN TATA KERJA PEMERINTAH KALURAHAN
Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Pengunjung |
- Cegah Stunting Kalurahan Giripurwo Laksanakan Sosialisasi dan juga Pemberian PMT
- MUSIM HUJAN, KALTANA GIRIPURWO DI BANTU BPBD LAKSANAKAN PEMANGKASAN POHON DI TITIK RAWAN TUMBANG
- Musyawarah Kalurahan (MUSKal) Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) T.A 2025
- Filosofi Logo 194th Gunungkidul
- Monitroing dan Evaluasi Desa Mandiri Budaya Kalurahan Giripurwo
- Peraturan Lurah Giripurwo Nomor 3 Tahun 2024 tentang Penjaringan dan Penyaringan Pamong dan Staff
- PENGISIAN PAMONG DAN STAF PAMONG KALURAHAN GIRIPURWO