KEPUTUSAN LURAH KALURAHAN GIRIPURWO NOMOR 13/KPTS/2020 TENTANG PERUBAHAN JABATAN PERANGKAT DESA MENJ
CATUR HANDANA 24 Juni 2020 12:28:51 WIB
Dokumen Lampiran : KEPUTUSAN LURAH KALURAHAN GIRIPURWO NOMOR 13/KPTS/2020 TENTANG PERUBAHAN JABATAN PERANGKAT DESA MENJADI PAMONG KALURAHAN
Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Pengunjung |
- Cegah Stunting Kalurahan Giripurwo Laksanakan Sosialisasi dan juga Pemberian PMT
- MUSIM HUJAN, KALTANA GIRIPURWO DI BANTU BPBD LAKSANAKAN PEMANGKASAN POHON DI TITIK RAWAN TUMBANG
- Musyawarah Kalurahan (MUSKal) Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) T.A 2025
- Filosofi Logo 194th Gunungkidul
- Monitroing dan Evaluasi Desa Mandiri Budaya Kalurahan Giripurwo
- Peraturan Lurah Giripurwo Nomor 3 Tahun 2024 tentang Penjaringan dan Penyaringan Pamong dan Staff
- PENGISIAN PAMONG DAN STAF PAMONG KALURAHAN GIRIPURWO