PENYERAHAN AKTA KEMATIAN LANGSUNG OLEH LURAH GIRIPURWO
Admin 05 Januari 2023 11:20:39 WIB
GIRIPURWO (SIDA)-- Akta Kematian merupakan sebuah dokumen yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) guna mencatat kematian seseorang yang akan menghapus seluruh data penduduk yang sudah meninggal dari daftar kependudukan, seperti Kartu Keluarga (KK) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Setiap warga yang telah meninggal, melalui Bapak/Ibu Dukuh direkomendasikan agar segera mengajukan pengurusan Akta Kematian ini, yang secara prosedural entry data melalui Kalurahan untuk dikirim secara on line ke Disdukcapil. Disdukcapil akan melakukan cetak Akta Kematian tersebut untuk dikirim ke Kalurahan, atau keluarga jenazah, sesuai permohonan ketika pengajuan.
Sebagaimana di Kalurahan Giripurwo, dalam upacara pemberangkatan jenazah almarhumah Ibu Sunarti (Padukuhn Sumur RT 08 RW 04) pada hari Rabu tanggal 5 Januari 2023, Bapak Lurah sekaligus menyampaikan Akta Kematian kepada pihak keluarga Secara Langsung oleh keluarga Almarhumah Ibu Sunarti.
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- MUSKAL RKPKal Tahun 2026 Kalurahan Giripurwo
- Peraturan Desa Giripurwo No 4 Tahun 2020 tentang RPJM Desa Tahun 2020-2025
- KALURAHAN GIRIPURWO MELAKSANAKAN SELEKSI CALON DUKUH KACANGAN
- PEMBEKALAN CALON DUKUH KACANGAN KALURAHAN GIRIPURWO
- KELOMPOK TANI RUKUN SANTOSA LAUNCHING IRIGASI KABUT CERDAS
- Rembuk Stunting Kalurahan Giripurwo
- Peraturan Lurah Giripurwo Nomor 3 Tahun 2025