PENYERAHAN AKTA KEMATIAN LANGSUNG OLEH LURAH GIRIPURWO

Admin 05 Januari 2023 11:20:39 WIB

GIRIPURWO (SIDA)-- Akta Kematian merupakan sebuah dokumen yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) guna mencatat kematian seseorang yang akan menghapus seluruh data penduduk yang sudah meninggal dari daftar kependudukan, seperti Kartu Keluarga (KK) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Setiap warga yang telah meninggal, melalui Bapak/Ibu Dukuh direkomendasikan agar segera mengajukan pengurusan Akta Kematian ini, yang secara prosedural entry data melalui Kalurahan untuk dikirim secara on line ke Disdukcapil. Disdukcapil akan melakukan cetak Akta Kematian tersebut untuk dikirim ke Kalurahan, atau keluarga jenazah, sesuai permohonan ketika pengajuan.

Sebagaimana di Kalurahan Giripurwo, dalam upacara pemberangkatan jenazah almarhumah Ibu Sunarti (Padukuhn Sumur RT 08 RW 04) pada hari Rabu tanggal 5 Januari 2023, Bapak Lurah sekaligus menyampaikan Akta Kematian kepada pihak keluarga Secara Langsung oleh keluarga Almarhumah Ibu Sunarti.

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung