PENGISIAN DUKUH KACANGAN KALURAHAN GIRIPURWO

SULISTIYAN 22 Mei 2025 21:21:18 WIB

Pemerintah Kalurahan Giripurwo di Tahun 2025 akan ada salah satu pamong yang akan purna tugas karena usia genap 60 tahun. Pamong yang akan purna tugas adalah  Dukuh Kacangan, Bapak Supardi. Tepatnya beliau akan Purna tugas pada tanggal 7 Juni 2025. Untuk mempersiapkan kekosongan lowongan tersebut, Pemerintah Kalurahan melaksanakan pengisian pamong kalurahan yang mana persyaratan dan mekanismenya seperti di bawah ini:

PERSYARATAN UMUM

  1. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  2. memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta bersedia mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhineka Tunggal Ika;
  3. berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Umum atau yang sederajat;
  4. berusia 20(dua puluh) tahun sampai dengan 42(empat puluh dua) tahun pada saat mendaftar;
  5. sehat jasmani dan rohani;
  6. berkelakuan baik;
  7. belum pernah diberhentikan dari; jabatan Lurah; jabatan Pamong Kalurahan dan/atau; jabatan Negeri.
  8. bersedia dan bertempat tinggal di Kalurahan Giripurwo; dan
  9. mandapat dukungan minimal 30 orang pendukung, dibuktikan dengan surat pernyataan dukungan dan dilampiri fotokopi KTP pendukung
  10. Bersedia bertempat tinggal dipadukuhan setempat setelah dilantik menjadi dukuh setempat. Khusus formasi dukuh)
  11. memenuhi kelengkapan administrasi.

 

SYARAT ADMINISTRASI

  1. Surat permohonan menjadi Pamong Kalurahan yang ditulis tangan dengan tinta hitam di atas kertas folio ditujukan pada Lurah dengan bermetrai cukup.
  2. Surat pernyataan bermaterai cukup yang berisi:
    a.  bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
    b. memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, Undang-Undangan Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945, serta bersedia mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika;
    c. belum pernah diberhentikan dari jabatan Lurah atau sebutan lain, Pamong Kalurahan atau sebutan lain; dan/atau jabatan negeri; dan
    d. Bersedia bertempat tinggal di padukuhan setempat apabila diterima menjadi dukuh.
  3. Surat pernyataan dukungan dari warga masyarakat paling sedikit 30 (tiga puluh) orang dari padukuhan yang dilamar (tanpa materai), dilampiri fotocopi KTP pendukung.
  4. fotocopy ijazah pendidikan dari tingkat dasar sampai dengan ijazah terakhir yang dilegalisasi oleh pejabat berwenang atau surat pernyataan dari pejabat berwenang;
  5. fotocopy Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga dan akta Kelahiran yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang kecuali yang telah menggunakan format digital dan tanda tangan elektronik;
  6. surat keterangan berbadan sehat jasmani dan rohani dari Rumas sakit umum daerah;
  7. surat keterangan bebas narkoba dan zat adiktif lainnya dari Rumas sakit umum daerah;
  8. surat Keterangan Catatan Kepolisian dari Kepolisian Resort (Polres) dengan maksud dan tujuan melamar menjadi Pamong Kalurahan Giripurwo;
  9. daftar riwayat hidup;
  10. pas foto berwarna terbaru ukuran 4 x 6 cm dengan latar belakang sesuai foto E-KTP sebanyak 6(empat) lembar;
  11. surat izin dari pimpinan Badan Permusyawaratan Kalurahan bagi anggota Badan Permusyawaratan Kalurahan;
  12. surat izin dari Lurah bagi Pamong Kalurahan yang mencalonkan diri menjadi Pamong dan Staf Pamong Kalurahan Giripurwo; dan
  13. surat izin dari Lurah bagi staf Pamong Kalurahan.
  14. Surat keterangan pengalaman bekerja dari Lurah bagi yang memiliki pengalaman bekerja di Pemerintahan Kalurahan.
  15. Semua berkas administrasi di buat rangkap 2 (1 asli dikumpulkan, 1 fotokopi arsip peserta) dan dimasukkan ke dalam map warna Biru.

WAKTU PENDAFTARAN

  1. Pendaftaran dilayani selama tujuh hari yaitu mulai pada tanggal 2 s/d 12 Juni 2025, pada hari dan jam kerja. (Tanggal 6-9 Juni Libur).
  2. Tempat pendaftaran di Sekretariat Panitia Pengisian Pamong Kalurahan Giripurwo, Komplek Balai Kalurahan Giripurwo.

MEKANISME PENDAFTARAN

  1. Calon Pendaftar harus mengunduh formulir pendaftaran di link berikut: s.id/berkaspengisianpamong
  2. persyaratan-persyaratan administrasi pendaftaran discan dan diuplod melalui link beriku: s.id/dukuhkacangan
    keterangan : berkas-berkas pendaftaran dengan format.pdf
                       pas foto berwarna terbaru dengan format .jpg
                       untuk pernyataan dukungan cukup perwakilan satu orang yang discan
  3. setelah selesai mengupload berkas, pendaftar mengumpulkan hardfile berkas pendaftaran ke sekretariat panitia pengisian pamong..
Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung